Suara.com - Keributan berujung penganiayaan ihwal jatah Bantuan Sosial (Bansos) di kawasan RT. 06 RW.08 Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara diselesaikan lewat jalur perdamaian. Diketahui, perselisihan tersebut melibatkan anak dari Ketua RT bernama Prita Aulia dan Nur Ayni yang merupakan warga yang meminta sembako.
Sebelumnya, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan ke pihak kepolisian. Bahkan, keduanya telah menyandang status tersangka buntut dari perselisihan tersebut.
"Betul, kedua belah pihak telah berdamai. Pihak yang bertikai sepakat tidak melanjutkan kasusnya" kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/5/2020).
Menurut Budhi, proses perdamaian ini di mediasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Koja.
Baca Juga: Bansos Tahap Dua Tertunda, Gubernur Anies: Akan Diberikan Bingkisan Lebaran
"Kami sudah menerima dan kami akan proses. Kedua belah pihak di mediasi oleh Muspika Kecamatan Koja," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan buntut perselisihan Bantuan Sosial alias Bansos di Rawabadak, Koja, Jakarta Utara. Keributan tersebut sempat viral hingga menjadi perbincangan warganet.
Keributan terkait Bansos tersebut mulanya terjadi antara salah satu warga dengan Ibu RT setempat. Namun, justru yang terlibat keributan hingga berujung penganiayaan justru kakak dari warga tersebut dengan anak daripada Ibu RT setempat.
Merujuk pada hasil visum pada tubuh kedua belah pihak, polisi menemukan sejumlah luka. Dari temuan tersebut, maka polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Diketahui, keributan berujung kontak fisik ini viral di media sosial. Diduga, ada tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum istri Ketua RT.
Baca Juga: Akui Alokasi Bansos Tak Sempurna, Anies: Yang Sudah Meninggal Masih Terima
Dalam sejumlah narasi di media sosial, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Rawabadak Utara, Koja Jakarta Utara. Dugaan penganiayaan ini diunggah oleh seorang pengguna Facebook Rafaell Rafa pada Kamis (23/4/2020).
Dari narasi yang ia tulis, seorang perempuan bernama Nur Ayni mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum istri Ketua RT 006 RW 008 Rawabadak Utawa Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Perselisihan itu bermula saat Nur Ayni menanyakan kepada Ibu RT tersebut soal bantuan sembako yang kemungkinan didapatkannya. Dia mendapat pesan dari Ibu RT agar datang ke rumahnya. Dari tangkapan layar riwayat obrolan yang diunggah, Ibu RT berencana membuatkan surat pindah untuk Nur.
"Saya bikinin surat pindah buat kamu ya. Kenapa kamu ngomong sama Pak RT masalah sembako. Siapa kamu tiba-tiba jauh-jauh nanyain sembako. Kamu bukan warga saya," tulis Ibu RT tersebut.