Hari Ke-10 Larangan Mudik, 10.537 Kendaraan Dilarang Keluar Jadetabek

Senin, 04 Mei 2020 | 10:56 WIB
Hari Ke-10 Larangan Mudik, 10.537 Kendaraan Dilarang Keluar Jadetabek
Sebagai ilustrasi: Pengecekan larangan mudik di Gerbang Tol Merak, Banten. (Suara.com/Yandi Sofyan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 895 kendaraan diberi sanksi putar balik saat mencoba keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek di hari kesepuluh Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020.

Total selama 10 hari Operasi Ketupat dan Larangan Mudik digelar sejak 24 April hingga 3 Mei, tercatat ada 10.537 kendaraan telah diberi sanksi putar balik saat hendak keluar wilayah Jadetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 10.537 kendaraan itu terpergok hendak keluar wilayah Jadetabek berdasar giat operasi yang dilakukan di pos pengamanan terpadu yang didirikan di gerbang pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, serta 16 pos pemantau terpadu lainnya yang tersebar di jalan arteri di wilayah Jadetabek.

"Jumlah kendaraan yang diputar balik selama sepuluh hari total 10.537 kendaraan," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Nekat, Suryono Sembunyikan Mobil dalam Truk Demi Mudik ke Lampung

Menurut Sambodo, bahwa dari 10.537 kendaraan yang diputar balik, 1.201 di antaranya merupakan kendaraan sepeda motor. Sebagian besar pengendara sepeda motor itu diputar balik saat hendak keluar wilayah kabupaten Bekasi menuju Karawang melalui jalan arteri Kedung Waringin.

Sebagimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.

Polda Metro Jaya sendiri telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 18 pos pengamanan dua diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, dan pintu Tol Bitung arah Merak.

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Baca Juga: 1.700 Kendaraan Mudik dari Jakarta Sampai Ngawi, Langsung Disuruh Pulang

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI