Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy

Senin, 04 Mei 2020 | 10:18 WIB
Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI