Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy

Senin, 04 Mei 2020 | 10:18 WIB
Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pimpinan KPK Buysro Muqoddas menyebut KPK telah tepat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap banding eks Ketua Umum PPP Romahurmuzii atau Rommy.

"Dalam kasus Rommy, JPU KPK kami apresiasi telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Muqqodas, Senin (4/5/2020).

Menurut Muqqodas, hal ini menjadi ujian tepat bagi Ketua MA yang baru dilantik M. Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian. Termasuk dalam menangani perkara korupsi.

"Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian, dan sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisapbdarah rakyat miskin dan Sumber Daya Manusia milik rakyat yang berdaulat," ujar Muqqodas.

Baca Juga: Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Diketahui, Rommy sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Di mana pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun penjara.

Rommy telah dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

KPK juga telah mengajukan upaya hukum kasasi. Di mana keputusan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum, tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam putusannya, di pengadilan yingkat pertama, Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Ia juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Baca Juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK

Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI