Suara.com - LSM Sawit Watch memprediksi industri perkebunan sawit akan mengalami penurunan yang signifikan dalam tiga bulan ke depan akibat pandemi virus corona Covid-19. Imbasnya akan berujung ke nasib buruh sawit.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan, dalam tiga bulan ke depan, jika pandemi masih ada, maka akan banyak negara tujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) seperti China, India, Uni Eropa yang mengurangi impor karena situasi karantina, sehingga perusahaan perkebunan sawit di Indonesia merugi dan berujung pada efisiensi buruh.
"Dampaknya jelas, jutaan buruh perkebunan sawit di Indonesia terancam terkena PHK”, kata Inda Fatinaware, Senin (4/5/2020).
Spesialis Perburuhan Sawit Watch Zidane memaparkan, kondisi buruh sawit saat ini terancam tidak menerima atau mendapat kejelasan terhadap hak tunjangan hari raya jelang Idul Fitri.
Baca Juga: Buruh Sawit Minta DPR Lindungi Pekerja, Bukan Bahas Omnibus Law Saat Corona
Dari informasi yang dicatat Sawit Watch, ada perkebunan sawit di Kalimantan Barat menyatakan akan membayar THR secara bertahap.
Sementara di Kalimantan Timur, kata Zidane, ada perkebunan sawit menyampaikan secara lisan kepada buruh bahwa perusahaan akan membayar THR dengan cara mencicil sampai bulan Desember 2020.
"Untuk buruh harian lepas (BHL), situasinya lebih parah. Dalam situasi normal saja, BHL kemungkinan besar tidak diberikan THR, apalagi dalam situasi pandemi. Perkebunan sawit semakin punya alasan untuk tidak memberikan THR," ucap Zidane.
Alasan kas terganggu akibat pandemi menurut Zidane tidak tepat, sebab perusahaan sudah menganggarkan THR sejak tahun sebelumnya dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada buruh.
Oleh sebab itu, Sawit Watch meminta pemerintah termasuk DPR untuk tegas lebih memprioritaskan pembuatan kebijakan pelindungan buruh perkebunan sawit dari resiko PHK dan terpapar virus corona, bukan membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Baca Juga: Cara Aspekpir Perbaiki Harga Sawit Hingga Kesejahteraan Petani
"Bagi kami buruh sawit, tidak cukup hanya ditunda, melainkan dicabut. RUU Cipta Kerja sama sekali tidak memenuhi kebutuhan rakyat atas lingkungan yang bersih, kepastian kerja, perlindungan sosial dan hidup layak," tegas Inda Fatinaware.