Suara.com - Virus corona atau COVID-19 tak hanya berdampak pada masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga merambat ke permasalahan sosial dan ekonomi, tak terkecuali para peternak ayam di Indonesia yang turut merasakan krisis di saat pandemi ini.
Lokataru Kantor Hukum dan HAM melaporkan bahwa peternak ayam sudah mulai mengalami krisis sejak pertengahan Maret 2020 atau saat pemerintah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); kerja, belajar, dan ibadah dari rumah.
"Sektor yang menyerap hasil ternak ayam mulai tidak beroperasi, seperti restoran-restoran, pasar, hotel, usaha katering dan usaha-usaha yang berkaitan dengan pengolahan daging ayam," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Minggu (3/5/2020).
Lokataru mencatat kondisi ini memunculkan empat permasalahan krisis yang dihadapi setidaknya oleh peternak ayam di 6 provinsi.
Baca Juga: Kurangi Kerumunan, Dhimas Siap Antar Mi Ayam Instan ke Rumah Warga Jogja
Permasalahan pertama, hasil ternak menjadi kelebihan pasokan atau oversupply dan berujung pada harga yang turun tak terkontrol hingga titik terendah yakni Rp 5.000 per kg, sedangkan harga acuan pemerintah adalah sebesar Rp 19.000-21.000 per kg.
Haris menyebut masalah pertama ini dapat diatasi jika pemerintah mau melakukan intevensi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
"Meminta Kementerian Perdagangan untuk menjalankan perintah Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 7 tahun 2020 untuk membeli hasil ternak ayam melalui BUMN," ucap Haris.
Permasalahan kedua, harga pakan ayam juga naik karena ongkos produksi untuk bahan baku turut naik yang berdampak pada peternak tak mampu membeli pakan, belum lagi penutupan akses jalan menuju peternakan ayam dan keterbatasan waktu untuk mengambil pakan di perusahaan pakan ternak akibat PSBB.
"Jadi ada keterlambatan distribusi pakan, sehingga ternak ayam yang berada di kandang menjadi terlambat untuk mendapatkan pakan, bahkan berujung kematian ternak ayam yang merugikan para peternak," katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kota di Swedia Gunakan Kotoran Ayam
Kebijakan PSBB juga tidak memikirkan perlindungan aspek ekonomi dan pelaku usaha seperti peternak ayam sebab hanya berisi larangan untuk pergerakan orang, hal ini tentu akan berbeda jika pemerintah memilih kebijakan Karantina Wilayah dimana negara wajib memberikan bantuan kepada warga hingga hewan ternaknya.
Ketiga, kerugian di atas berdampak pada kemampuan peternak untuk membayar kredit kepada perbankan, perusahaan pakan ternak, dan perusahaan pembibitan.
"Sementara, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan kredit bagi para peternak ayam. Sedangkan pada sektor lain telah diterapkan kepada para konsumen lembaga pembiayaan," imbuh Haris.
Oleh sebab itu, Lokataru mendesak pemerintah untuk bertanggungjawab atas kondisi ini melakukan empat hal penting, yakni membeli ayam peternak sesuai dengan harga acuan Permendag 7/2020, memberikan pakan ternak, relaksasi kredit, dan mengurangi parent stock dan/atau final Stock untuk menyelesaikan masalah oversupply.