Ketiga, kerugian di atas berdampak pada kemampuan peternak untuk membayar kredit kepada perbankan, perusahaan pakan ternak, dan perusahaan pembibitan.
"Sementara, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan kredit bagi para peternak ayam. Sedangkan pada sektor lain telah diterapkan kepada para konsumen lembaga pembiayaan," imbuh Haris.
Oleh sebab itu, Lokataru mendesak pemerintah untuk bertanggungjawab atas kondisi ini melakukan empat hal penting, yakni membeli ayam peternak sesuai dengan harga acuan Permendag 7/2020, memberikan pakan ternak, relaksasi kredit, dan mengurangi parent stock dan/atau final Stock untuk menyelesaikan masalah oversupply.
Baca Juga: Kurangi Kerumunan, Dhimas Siap Antar Mi Ayam Instan ke Rumah Warga Jogja