Suara.com - Sebanyak lima pelajar yang sedang merayakan kelulusan sekolah dengan berpesta minuman alkohol atau minuman keras (miras) dalam suasana pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Serui terpaksa diamankan polisi.
Menurut Kasat Samapta Polres Kepulauan Yapen, Iptu Edy Tohir Sabara, lima pelajar yang diamankan ini merupakan hasil kegiatan patroli dan penjagaan Kambtibmas Polres Kepulauan Yapen.
“Pukul 21.30 WIT, di area Jalan Kopi, Serui Kota, Sabtu, 2 Mei 2020, kami amankan 5 anak lulusan sekolah ini. Asalnya juga dari beberapa sekolah menengah (SMA). Mereka masih pake baju sekolah yang sudah dicorat-coret. Lebih memprihatinkan lagi, mereka sambil pesta miras lokal,” jelas Edy ditulis Senin (4/5/2020).
Edy juga mengatakan, setelah diamankan di Kantor Polres Kepulauan Yapen, lima pelajar ini diberikan sanksi disiplin oleh kepolisian.
Baca Juga: Asik Tenggak Miras di Jalan Suci, 4 Pemuda Ini Diangkut Polisi
“Kami kasih efek jera dengan meminta mereka push-up 50 kali, scoot jump 100 kali,” jelasnya.
Selain itu, kata Edy, pihak kepolisian juga menasehati mereka dan memberi pemahaman, bahwa seharusnya kelulusan itu diisi suka cita bersama keluarga di rumah masing-masing, bukan berkerumun (nongkrong) sambil berpesta miras.
“Apalagi di tengah situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) seperti ini, kasihan orang tua mereka. Lebih baik di rumah berdoa mengucap syukur. Mereka janji tak akan ulangi lagi. Lalu kami antar ke rumah mereka masing-masing dan memastikan mereka pulang dengan aman, apalagi mereka habis konsumsi miras,” jelasnya.
Dalam kelulusan sekolah ini, memang telah dilarang oleh dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten agar tak merayakannya dengan berlebihan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Juga meminta pihak kepolisian membantu dalam pengamanan, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras, 5 Pelajar Diamankan Polisi di Serui"
Baca Juga: Pesta Miras Ditengah PSBB, Muda-Mudi Didenda hingga Rp 3 Juta