Suara.com - Sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara digrebek polisi. Saat penggrebekan, polisi menemukan sejumlah pemuda tengah berpesta narkoba.
Dalam penggrebekan tersebut, enam pemuda yang tengah berpesta narkoba diamankan polisi.
"Keenam pemuda beserta barang bukti berupa sabu-sabu sudah diamankan di Mapolda Sumut," kata Kasubdit III/Jatanras Kompol Taryono Raharja di Medan, Minggu (3/5/2020) malam.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan sebuah rumah sebagai tempat persembunyian para begal.
Baca Juga: Bukan Kuliah, Mahasiswa Abadi Ini Malah Jualan Sabu di Kampus
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi, kemudian mengamankan M. Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkuk IV No 63 Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Aditya (29) warga Jalan Sutrisno Gang Sehati No 764, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area dan Saktian Rifal (27) warga Jalan Bromo Ujung Gang Selamat No. 3 Medan Denai.
Tiga lainnya bernama Mujiono (46) warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu, Medan Denai, M. Dani (28) warga Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai dan Syaprijal (21) warga Jalan Selamat Bromo Ujung Medan Denai.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu-sabu, sebungkus kecil ganja, bong, kaca pirex, plastik klip kecil, satu senjata tajam (sajam) jenis clurit, satu parang, satu sangkur, tiga pisau kecil, dan tiga sepeda motor.
"Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu," katanya. (Antara)
Baca Juga: Bukannya Tobat, Napi Asimilasi Ini Malah Berulah Edarkan Sabu