Arif mengatakan, kesalahan prosedur sudah sejak awal terjadi dalam proses pembentukan RUU.
Seharusnya, kata dia, pemerintah sebagai pengusul harus melibatkan masyarakat dalam penyusunannya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Tetapi, dalam kenyataaannya aspirasi kelompok masyarakat tidak didengar.
Arif menilai, tidak dilibatkannya kelompok masyarakat dalam pembentukan RUU Cipta Kerja membuktikan bahwa pemerintah hanya mengutamakan dan mendengar pendapat dari pengusaha sebagai kelompok yang memiliki kepentingan.
"Dan harus diketahui bahwa masyarakat yang terdampak terhadap rancangan undang-undang omnibus law ini sama sekali tidak didengar bahkan dilibatkan juga tidak, sangat diskriminatif. Pembentukan rancangan undang-undang ini, hanya melibatkan kelompok kelompok kepentingan tertentu, pengusaha."
Baca Juga: Bahas RUU Cipta Kerja, Baleg Buka Luas Masukan dari Berbagai Sumber