Suara.com - Menko Polhukan Mahfud MD mewacanakan pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai PSBB tidak boleh kendor.
Mahfud mengatakan, wacana itu muncul berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap kebijakan PSBB yang sudah berlaku di beberapa di Indonesia.
"Kita tahu ada keluhan ini, sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB, nanti akan diadakan, sedang dipikirkan pelonggaran-pelonggaran," kata Mahfud saat siaran langsung dalam akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Ngamuk Dirazia PSBB: Istri Saya Tiduri Aman, Kok di Mobil Disuruh Pindah
Dia mencontohkan beberapa bentuk pelonggaran itu seperti mempersiapkan protokol kesehatan bagi orang yang ingin buka rumah makan atau berbelanja.
"Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini, kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini dan seterusnya dan seterusnya, ini sedang dipikirkan karena kita tahu kalau terlalu dikekang juga akan stress," ucapnya.
Dengan pelonggaran ini, Mahfud berharap masyarakat tidak lagi merasa dikekang dengan aturan PSBB yang berujung pada penurunan imunitas tubuh yang rawan diserang penyakit.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyatakan, PSBB tetap harus berjalan bahkan dipertegas karena aturan yang berlaku saat ini belum secara signifikan menurunkan angka kasus positif di Ibu Kota.
"Meskipun beberapa hari ini terlihat ada penurunan, tapi ini tidak boleh diartikan sebagai PSBB-nya kendor. Harus kita lebih disiplin. Kita masih harus bertempur melawan Covid-19. Karena kita belum merdeka dari Covid-19, maka jangan kendor," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Ingin Longgarkan PSBB Agar Warga Tak Stres Merasa Dikekang
Oleh sebab itu, Anies meminta agar masyarakat untuk tetap disiplin mentaati segala aturan PSBB Jakarta, mulai dari kegiatan agama, pekerjaan, dan yang lainnya harus dilakukan di rumah.
Untuk diketahui, hingga kini ada 16 Provinsi/Kabupaten/kota yang sudah menerapkan PSBB, di antaranya; Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.