Suara.com - Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap tahun yaitu pada tanggal 3 Mei.
Tahun ini peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia jatuh pada Minggu, 3 Mei 2020.
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights 1948 pasal 19, ditetapkannya Hari Kebebasan Pers Sedunia bertujuan untuk menghormati kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan mematuhi hak atas kebebasan berekspresi.
Disadur dari India Today, Minggu(3/5/2020) Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada bulan Desember 1993 memproklamirkan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Keputusan ini mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO.
Baca Juga: Kepala LBM Eijkman: Akhir Pandemi Corona di Indonesia Sulit Diprediksi
Hari 3 Mei ini juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan prinsip pers bebas yang disatukan oleh wartawan surat kabar Afrika, dilansir Morning Star, Sabtu (2/5/2020).
Menurut salah satu penggagas Hari Kebebasan Pers Sedunia, Alain Modoux, usulan mendirikan hari internasional yang didedikasikan untuk kebebasan pers muncul sekitar 27 tahun yang lalu di Windhoek (Namibia).
Dalam buku "Pressing for freedom: 20 years of World Press Freedom Day" yang diterbitkan UNESCO tahun 2013, Alain Modoux mengatakan usulan itu tertuang ketika Seminar Mempromosikan Pers Afrika yang Independen dan Pluralistik.
"Pertemuan bersejarah yang diselenggarakan oleh UNESCO dan PBB ini menghimpun sekitar 60 jurnalis independen Afrika yang berada di barisan terdepan dalam proses demokrasi yang berangsur-angsur berkembang di benua Afrika setelah Perang Dingin," tulis Modoux.
Seminar itu ditutup pada 3 Mei 1991 dengan diadopsinya Deklarasi Windhoek yang sejak itu menjadi teks rujukan lingkup internasional yang menetapkan prasyarat untuk pembentukan kebebasan media, pluralisme media, dan independensi media.
Baca Juga: Disuruh Ibu ke Warung, Pemuda Ini Malah Pulang Bawa Istri
Proses dari awal proposal di Windhoek hingga akhirnya disetujui oleh Sidang Umum PBB di New York memakan waktu dua setengah tahun.