Suara.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai wajar apabila kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan masyrakat terutama kaum buruh.
Sebab dalam pembentukannya, sejak awal sampai akhirnya saat ini masuk pembahasan di DPR, penyusunan RUU Cipta Kerja sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Hal itu pula yang ia nilai sebagai pelanggaran prosedur dalam pembentukan perundang-undangan.
"Makanya banyak protes banyak kritik, banyak demonstrasi menolak RUU ombibus law dan itu sudah sewajarnya, itu hak rakyat karena mestinya undang-undang menjawab kebutuhan rakyat, mempresentasikan kepentingan rakyat supaya dia bisa sejahtera," ujar Arif dalam konferensi pers virtual pada Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya, Arif menilai tidak dilibatkannya kelompok masyarakat dalam pembentukan RUU Cipta Kerja membuktikan bahwa pemerintah hanya mengutamakan dan mendengar pendapat dari pengusaha sebagai kelompok yang memiliki kepentingan.
Baca Juga: Ada Covid dan Omnibus Law, Buruh Perempuan: May Day Tahun Ini Paling Kelam
"Dan harus diketahui bahwa masyarakat yang terdampak terhadap rancangan undang-undang omnibus law ini sama sekali tidak didengar bahkan dilibatkan juga tidak, sangat diskriminatif. Pembentukan rancangan undang-undang ini, hanya melibatkan kelompok kelompok kepentingan tertentu, pengusaha," katanya.
Diketahui, Arif selaku tim advokasi untuk demokrasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap keputusan Presiden Jokowi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Arif mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut. Ia menyebut kehadiran RUU Cipta Kerja sejak awal sudah menuai beragam persoalan, baik pelanggaran secara prosedur maupun pelanggaran substansi.
Menurut dia, pelanggaran prosedur artinya tahapan pembentukan perundang-undangan yang semestinya diikuti justru tidak dipatuhi oleh pemerintah. Kemudian, terkait substansi yang ternyata banyak menabrak konstitusi maupun berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah pernah diputuskan.
"Dan kenapa kemudian teman-teman ini melakukan gugatan? Perlu diketahui bahwa tadi saya sampaikan dalam pembentukan perundang-undangan ada prosedur yang harus diikuti. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada tahapan pertama adalah perencanaan," kata Arif dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Cilaka 30 April Batal!
"Perencanaan ini bisa diajukan atau bisa diusulkan oleh penerintah maupun DPR. Dan dalam konteks RUU Cilaka maka ini diusulkan oleh pemerintah, oleh presiden," sambung Arif.