Suara.com - Sebuah pesan berantai tersebar di media pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan yang beredar itu disebutkan bahwa Pemprov Bali telah membeli 4.000 unit alat tes cepat atau rapid test virus corona (covid-19) dari PT Kirana Jaya Lestari dengan merek Vivadiag.
Disebutkan dalam pesan yang beredar itu, bahwa alat rapid test yang dibeli Pemprov Bali sudah dipakai di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pada tanggal 30 April 2020.
Alat rapid test dengan merek Vivadiag itu dijual oleh PT Kirana Jaya Lestari telah memperoleh rekomendasi dari BNPB dengan nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020.
Kemudian, dari 1.200-an orang yang dites, sebanyak 443 dinyatakan positif corona. Pada tanggal tersebut juga telah dilakukan uji swab kepada 126 orang yang dinyatakan positif. Namun ternyata hasilnya negatif semua, sisanya sedang diuji diswab.
Baca Juga: CEK FAKTA: Baru Anies yang Dikunjungi 40 Dubes Sejak Indonesia Merdeka?
Namun, dalam keterangan lebih lanjut disebutkan dalam poin kedua, bahwa BNPB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Nomor R- 276/BNPN/HOKS/KU.08/03/2020 pada PT Kirana Jaya Lestari.
Berikut isi dari rilis yang beredar WhatsApp tersebut:
Dari: koordinator subbidang Pam dan Gakkum Gugus tugas covid 19 Pusat diBNPB.
Prihal : informasi ttg tdk validnya alat Rapid test covid 19.
1. Alat Rapid Test Covid-19 bermerk VivaDiag yang dijual oleh PT. Kirana Jaya Lestari telah memperoleh rekomendasi dari BNPB dengan nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020. Dan telah dibeli sebanyak 4.000 unit oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.Alat ravid test tsb pd tgl 30 april 2020 telah digunakan di Desa Abuan ,Kabupaten Bangli,dari 1200 an yg dirapid, sebanyak 443 yg positif. Pd tgl tsb juga telah dilakukan diuji swab kepd 126 orang yg dinyatakan positip ,ternyata hasilnya negatif semua. Sisanya sedang diuji diswab.
Peralatan tsb dibeli oleh Dinas Kesehatan Bali,sebanyak 4000 unit.
2.Peralatan Ravid test covid 19 merk VivaDiag yg dijual oleh PT Kirana jaya lestari,bahwa pihak BNPB tdk pernah mengeluarkan Rekomondasi
Nomor R- 276/BNPN/HOKS/KU.08/03/2020.Pada PT Kirana jaya lestari.
Baca Juga: CEK FAKTA: Motivator Amerika Sebut Jokowi Presiden Terkelam?
3. Apabila ada didaerah ditemukan Alat ravid test covid 19 merk VivaDiag yg dijual oleh PT Kirana jaya lestari untuk diamankan karena alat tsb tdk Valid dan tdk direkomondasikan oleh BNPB,serta laporkan kepd kepolisian setempat untuk dilakukan penyitaan.
Demikian informasi tsb untuk dijadikan cegah dini dan deteksi dini didaerah.
TTD
Wakil koordinator subbidang Pam & Gakkum Gugus tugas Covid 19 Pusat (BJP Dr Darmawan S)
Penjelasan Dinkes Bali
Sementara itu, berdasarkan artikel yang dimuat di Tribunnews.com berjudul: Beredar Kabar Alat Rapid Test Pemprov Bali Tak Direkomendasi BNPB, Begini Penjelasan Kadiskes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengakui bahwa pihaknya memang membeli alat rapid test sebanyak 4.000 unit dari PT Kirana Jaya Lestari dengan merek Vivadiag.
Namun Suarjaya tak mengingat secara persis kapan alat rapid test itu dibeli karena waktu ordernya memang sudah cukup lama.
"Kalau itu bagian pengadaan yang tahu," kata Suarjaya.
Suarjaya mengaku bahwa alat rapid test tersebut dibeli sudah dibagikan ke kabupaten dan kota yang ada di Bali.
Setelah adanya perbedaan hasil dan menimbulkan banyak perdebatan, ia mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Untuk artikel lengkapnya bisa cek di sini.
Tanggapan BNPB
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan, kebenaran informasi pesan yang beredar tersebut masih dalam proses konfirmasi.
"Saya belum tahu, sedang cari infonya," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (3/5/2020).
Namun Agus mengungkapkan bahwa surat rekomendasi dari BNPB nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020 tersebut adalah rekomendasi pengecualian impor yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta tertanggal 31 Maret 2020 dan ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB, Zahermann Muabezi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test akan masuk ke Indonesia sebanyak 900.000 pcs, dengan volume barang 62,55 CBM.
Barang tersebut dikirim oleh VivaChek Biotech (Hangzhou) Co.,Ltd. dan diterima oleh PT. Kirana Jaya Lestari, Thomas Ricky Harsono sebagai Direktur.
"BNPB mengeluarkan rekomendasi pembebasan bea masuk dan pajak impor. Bukan rekomendasi teknis alat tersebut, jadi PT tersebut tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor," jelasnya.
Agus juga menyebut dalam Daftar Rekomendasi RDT Antibodi COVID-19 (Update 21 April 2020) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test.
"Cek di situ alat VivaDiag ada disitu, nomor 13," ucap Agus.
Dalam daftar rekomendasi itu terdapat 20 alat Rapid Test, VivaDiag termasuk dalam 13 alat rapid test pertama yang direkomendasikan gugus tugas sebelum ditambah menjadi 20 merek.
Rekomendasi ini berdasarkan edaran WHO yang dipublikasikan pada 20 April 2020 terkait alat dan reagen untuk diagnosis COVID-19 DAN sertifikasi oleh CE (Sertifikasi dari Uni Eropa) yang mengatur peredaran produk di negara-negara Uni Eropa.
Daftar rekomendasi itu juga terdapat 78 alat rapid test lain yang bisa dijadikan alternatif untuk digunakan.
Sementara altenatif rekomendasi ini berdasarkan edaran WHO yang dipublikasikan pada 20 April 2020 terkait alat dan reagen untuk diagnosis COVID-19 ATAU sertifikasi oleh CE (Sertifikasi dari Uni Eropa) yang mengatur peredaran produk di negara-negara Uni Eropa.
Kesimpulan:
Terkait rilis yang beredar di jejaring WhatsApp masih ditelusuri kebenarannya oleh pihak Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo.
Sementara, bila merujuk keterangan dan data dari Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo, bahwa alat rapid test yang dibeli oleh Pemprov Bali dari PT Kirana Jaya Lestari dengan merek Vivadiag adalah sudah sesuai rekomendasi dari BNPB.