Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan, kebenaran informasi pesan yang beredar tersebut masih dalam proses konfirmasi.
"Saya belum tahu, sedang cari infonya," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (3/5/2020).
Namun Agus mengungkapkan bahwa surat rekomendasi dari BNPB nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020 tersebut adalah rekomendasi pengecualian impor yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta tertanggal 31 Maret 2020 dan ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB, Zahermann Muabezi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test akan masuk ke Indonesia sebanyak 900.000 pcs, dengan volume barang 62,55 CBM.
Baca Juga: CEK FAKTA: Baru Anies yang Dikunjungi 40 Dubes Sejak Indonesia Merdeka?
Barang tersebut dikirim oleh VivaChek Biotech (Hangzhou) Co.,Ltd. dan diterima oleh PT. Kirana Jaya Lestari, Thomas Ricky Harsono sebagai Direktur.
"BNPB mengeluarkan rekomendasi pembebasan bea masuk dan pajak impor. Bukan rekomendasi teknis alat tersebut, jadi PT tersebut tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor," jelasnya.
Agus juga menyebut dalam Daftar Rekomendasi RDT Antibodi COVID-19 (Update 21 April 2020) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test.
"Cek di situ alat VivaDiag ada disitu, nomor 13," ucap Agus.
Dalam daftar rekomendasi itu terdapat 20 alat Rapid Test, VivaDiag termasuk dalam 13 alat rapid test pertama yang direkomendasikan gugus tugas sebelum ditambah menjadi 20 merek.
Baca Juga: CEK FAKTA: Motivator Amerika Sebut Jokowi Presiden Terkelam?
Rekomendasi ini berdasarkan edaran WHO yang dipublikasikan pada 20 April 2020 terkait alat dan reagen untuk diagnosis COVID-19 DAN sertifikasi oleh CE (Sertifikasi dari Uni Eropa) yang mengatur peredaran produk di negara-negara Uni Eropa.