Berbatasan dengan Malaysia, Mahakam Ulu Terapkan 'Lockdown' karena Corona

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 03 Mei 2020 | 10:34 WIB
Berbatasan dengan Malaysia, Mahakam Ulu Terapkan 'Lockdown' karena Corona
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mahulu drg Agustinus Teguh Santoso (ANTARA/ M Ghofar (doc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akses masuk maupun ke luar Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, untuk sementara akan ditutup selama 14 hari terhitung mulai Senin, 4 Mei hingga Minggu, 17 Mei 2020 guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Penutupan sementara ini berdasarkan Instruksi Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Nomor 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2B) Kabupaten Mahakam Ulu, Agustinus Teguh Santoso sebagaimana dilansir Antara, di Ujoh Bilang, Minggu (3/5/2020).

Penutupan dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif karena masyarakat was-was dengan penyebaran COVID-19, sehingga kemudian diterapkan sistem buka tutup sementara sambil melihat situasi dan kondisi yang berkembang.

Sampai sekarang di kabupaten yang berbatasan dengan Malaysia bagian timur ini masih berada di zona hijau alias tidak ada yang positif COVID-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama masyarakat sepakat mempertahankan kondisi ini, maka kewaspadaan terus dilakukan.

Baca Juga: Corona Bikin Irin Jatuh Miskin, hingga Jual Elpiji 3 Kg untuk Beli Beras

Meski dilakukan penutupan bagi penduduk yang ingin masuk maupun ke luar, namun bagi armada angkutan barang, material, logistik, maupun kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat tetap diperkenankan masuk dengan tetap mengikuti sejumlah prosedur.

Ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi oleh mereka, seperti mengajukan izin masuk dan melalui penyaringan di pintu masuk. Bagi kendaraan yang mengangkut barang, dibatasi maksimal dua orang, yakni sopir dan kernet.

"Sedangkan bagi angkutan perahu bermotor besar, speedboat dan longboat yang membawa barang, dibatasi hanya untuk motoris dan pembantu motoris," ucap Teguh.

Untuk kapal yang mengangkut barang, lanjutnya, dibatasi hanya nakhoda dan anak buah kapal (ABK), tidak diperkenankan membawa penumpang, untuk perahu ketinting dan sepeda motor pembawa barang, diperbolehkan pengendaranya saja tanpa membawa penumpang.

Bagi kendaraan darat yang sopirnya bukan dari Mahakam Ulu berdasarkan KTP, hanya boleh menurunkan barang ke tempat tujuan kemudian diharapkan segera kembali, tidak diperbolehkan menginap di area kampung atau permukiman penduduk.

Baca Juga: Usai HM Sampoerna, Belasan Buruh Rokok di Tulungagung Diduga Positif Corona

Speedboat, longboat, kapal yang motoris/nakhoda dan ABK bukan dari Mahakam Ulu, hanya boleh menurunkan ke tempat tujuan, kemudian kembali jika waktunya memungkinkan, namun jika terpaksa menginap, tidak boleh di perkampungan, namun tetap di kapal masing-masing.

Instruksi ini, lanjut Teguh, tidak berlaku bagi penduduk sakit dan petugas kesehatan pendamping baik yang pergi maupun pulang merujuk pasien, namun dengan tetap mengikuti aturan izin ke luar dan masuk.

Instruksi ini juga tidak berlaku bagi orang tertentu yang mendapat tugas strategis negara, misalnya petugas perbaikan telekomunikasi atau jaringan internet, instalasi listrik, petugas pengamanan negara dan lainnya, namun harus ada izin tertulis dari bupati.

"Selama masa penutupan sementara ini, masyarakat tetap melakukan pekerjaan, aktivitas pemerintahan dan pelayanan pun tetap berjalan, namun semuanya harus tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19," ucap Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI