Instruksi ini, lanjut Teguh, tidak berlaku bagi penduduk sakit dan petugas kesehatan pendamping baik yang pergi maupun pulang merujuk pasien, namun dengan tetap mengikuti aturan izin ke luar dan masuk.
Instruksi ini juga tidak berlaku bagi orang tertentu yang mendapat tugas strategis negara, misalnya petugas perbaikan telekomunikasi atau jaringan internet, instalasi listrik, petugas pengamanan negara dan lainnya, namun harus ada izin tertulis dari bupati.
"Selama masa penutupan sementara ini, masyarakat tetap melakukan pekerjaan, aktivitas pemerintahan dan pelayanan pun tetap berjalan, namun semuanya harus tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19," ucap Teguh.
Baca Juga: Corona Bikin Irin Jatuh Miskin, hingga Jual Elpiji 3 Kg untuk Beli Beras