Kisah Pemudik, Tempuh Jalan Tikus Berbahaya Daripada Merana di Jakarta

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 03 Mei 2020 | 06:11 WIB
Kisah Pemudik, Tempuh Jalan Tikus Berbahaya Daripada Merana di Jakarta
Dilarang mudik (BBC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam aturan itu juga tertuang sanksi bagi yang melanggar berupa denda Rp100 juta dan hukuman kurungan satu tahun.

Dari 24 April hingga 7 Mei 2020, polisi masih menggunakan cara persuasif dengan cara menghalau atau melarang mereka saat di jalan. Namun, setelah periode tersebut, jika ada yang masih melanggar maka bisa dikenakan sanksi.

Polisi memberikan diskresi dalam pelaksanaan keputusan tersebut dengan mengizinkan warga untuk keluar atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 dengan alasan kedaruratan dan kemanusiaan.

Baca Juga: Lagi, Pemudik Sewa Truk Derek Ketahuan Polisi, Disuruh Putar Balik

"Seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal dunia, lalu seperti rumah di Jakarta kerja di Karawang. Alasannya bukan mudik karena mudik itu dilarang. Itu semua tergantung penilaian anggota di lapangan yang menentukan," kata Benyamin.

"Diskresi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan yang ketat seperti jika alasan keluarga sakit parah atau meninggal dunia. Petugas lapangan akan menanyakan foto, video dan menghubungi pihak keluaraga itu. Penilaiannya ketat dan tidak sembarangan."

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Polri mengerahkan 175.000 personel gabungan dari polisi, TNI, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Satpol PP dan pihak lainnya.

Pasukan gabungan ini tidak termasuk dengan pos-pos pengawasan di daerah yang dibawah polres dan polda masing-masing.

Namun, Darmaningtyas menyebut tidak perlu ada diskresi dalam pelaksanaan larangan mudik.

Baca Juga: Pemudik Sewa Jasa Towing Buat Mudik, Tepergok Langsung Suruh Putar Balik

"Kalau kebijakan itu ada perkecualian pasti tidak akan pernah berhasil baik karena memunculkan celah dan kemungkinan pelanggaran. Di kasus ini, memungkinkan orang lolos dan bisa mudik dengan alasan apapun sehinga berpotensi menyebarkan virus corona," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI