Takut Jual Mobil Curian, Pembunuh Sopir Taksi Online Jual Ban dan Velg

Sabtu, 02 Mei 2020 | 19:55 WIB
Takut Jual Mobil Curian, Pembunuh Sopir Taksi Online Jual Ban dan Velg
Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irham (23), tersangka pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ABR sempat pulang ke rumah seusai beraksi. Setelah sukses menggondol mobil milik korban, dia memarkirkannya di dekat rumahnya.

Diketahui, aksi pembunuhan terhadap ABR terjadi di Jalan Gurame, RT 003/RW 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (30/4/2020). Irham terlebih dahulu menusuk korban menggunakan obeng sebelum membawa lari mobil tersebut.

"Tersangka ini sempat pulang ke rumah dan tidur. Tapi mobilnya itu tidak ditaru di rumahnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

Yusri menyebut, Irham sempat menjual beberapa bagian dari mobil hasil curiannya pada Jumat (1/5/2020). Dia menjual velg dan ban karena merasa takut jika menjual mobil dalam keadaan utuh.

Baca Juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Pulogadung

"Karena takut menjual langsung, tersangka lebih dulu menjual empat velg mobil yang abis itu diganjal (mobil)," sambungnya.

Yusri mengungkapkan, Irham meminta bantuan kerabatnya yang berinsial D untuk menjual velg tersebut. Dia datang langsung ke rumah D dengan membawa velg dan ban.

"Untuk jual velgnya itu dia minta tolong iparnya, pagi-pagi dia datang ke iparnya sambil bawa velgnya itu buat dijual," papar Yusri.

Selanjutnya, Irham menuju ke lokasi penjualan velg yang berada di Jalan Taman Mini I, Nomor 1, RT 3/RW 2, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Tak sendiri, dia datang ke tempat penjualan velg ditemani oleh D.

"Saat ingin menjual, polisi yakni Subdit 3 Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutup Yusri.

Baca Juga: Diduga Korban Begal, Sopir Taksi Online Tergeletak di Pinggir Jalan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP, ancamannya adalah seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ancamannya itu 9 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria diduga sopir taksi online ditemukan dalam keadaan kritis tergeletak di pinggir Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020) sore ini. Sopir taksi online tersebut diduga menjadi korban pembegalan.

Dalam video singkat yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini terlihat sejumlah warga mengerumuni korban yang telah tergeletak di pinggir jalan. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa sopir taksi online tersebut diduga sebagai korban pembegalan.

"Saat diperiksa oleh warga tidak ditemukan identitas dari pria tersebut, karena dompet dan hp telah raib diduga dibawa kabur oleh begal," tulis akun @jakarta.terkini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI