Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan sejumlah travel gelap yang mengangkut pemudik dari DKI Jakarta menuju sejuah daerah. Total ada 15 travel yang terjaring operasi di pos pengamanan Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020) kemarin malam.
Sejumlah travel tersebut mengangkut pemudik yang hendak menuju daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Total keseluruhan penumpang dalam seluruh travel gelap itu kurang lebih berjumlah 133 penumpang.
"Tadi malam antara pukul 21.00 sampai 00.00 WIB, di pos penyekatan Cikarang Barat kami hanya dalam waktu tiga jam saja kami amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang. Keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim dan Jateng," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo Purnomo di Pancoran, Sabtu (2/5/2020).
Modus sejumlah travel gelap ini berupa memberi penawaran jasa melalui media sosial Facebook dan sambungan WhatsApp. Setiap penumpang dikenakan tarif yang beragam, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga: Pelabuhan Merak Tak Layani Penumpang, Pemudik Ini Terpaksa Tidur di Motor
"Tiap penumpang itu ditarik antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dan ini sama modusnya dengan yang kami tangkap sebelumnya, bahwa mereka mengiklankan itu (jasa travel gelap) melalui media sosial, ada yang melalui Facebook dan ada yang melalui WA," sambungnya.
Pihaknya masih mendalami modus travel gelap semacam ini. Kekinian polisi telah memanggil sang empu travel dan memberi sanksi tilang pada pengemudi travel.
Untuk nasib penumpang yang batal mudik, kata Sambodo, pihaknya telah memulangkannya. Para pemudik diantar menuju kediamannya masing-masing.
"Nanti kami akan panggil (pemilik travel), sementara kendaraan kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," papar dia.
Atas perbuatannya, para sopir travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga: Sepekan Polri Operasi Ketupat, 15.239 Kendaraan Pemudik Disuruh Putar Balik