Suara.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluhkan, adanya aturan yang bertentangan antara peraturan bupati (Perbup) dengan Peraturan Kementerian Perindrustrian (Permenperin) dan Kementerian Perdagangan (Permendag) mengenai operasional pabrik bidang ekspor-impor selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Untuk diketahui, saat pemberlakuan PSBB, sejumlah pabrik bidang ekspor-impor dengan ribuan buruh di Kabupaten Bogor masih beroperasi. Bupati Bogor Ade Yasin mengkhawatirkan hal tersebut wilayah tersebut bakal menjadi pusat penyebaran Covid-19 baru di Bogor.
"Memang ada yang dikecualikan, dari delapan yang dikecualikan itu, di antaranya alat-alat APD yang produksi APD itu boleh. Tetapi perusahaan di luar itu, masih ada yang dengan alasan eskpor-impor dan sebagainya itu kontradiktif, itu yang saya keluhkan juga, antara surat bupati perbup yang kita keluarkan dengan kementerian perindustiran perdagangan," kata Ade dalam diskusi Polemik Trijaya special Covid-19 pada Sabtu (2/5/2020).
Ade mengakui, kekinian memang masih banyak perusahaan atau pabrik dengan alasan ekspor dan impor masih beroperasi. Ia pun sulit menegakan hukum lantaran terbentur aturan Kemenperin yang membolehkan perusahaan ekspor impor beroperasi selama PSBB.
Baca Juga: Disebut Biang Kerok Penularan Corona, Bupati Bogor Larang Warga Ngabuburit
"Jadi, artinya ini sulit ketika kami ingin menegakkan hukum bahwa dengan alasan ada surat peraturan dari kementerian perindustrian yang mengecualikan."
Meski begitu, Ade mengklaim, saat ini masih banyak perusahaan atau pabrik masih beroperasi dengan alasan ekspor-impor. Lantaran itu, pihaknya meminta perusahaan dan pabrik menerapkan protokol kesehatan yang baik.
"Ini tetap lakukan protokol kesehatan artinya dengan penjarangan karyawan, dengan tetep memakai masker dan hand sanitizer dan lain-lain trus saya minta ke perusahaan utk melakukan rapid test untuk supaya perush ini aman, jadi kalau tidak kita berikan teguran dan kemungkinan kalau masih membandel ya kita akan evaluasi," katanya.