Suara.com - Dua pelajar berinsial AA (15) dan MRP (19) resmi menyandang status tersangka buntut insiden tawuran di dekat pertigaan Asem, Jalan M Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2020) dini hari.
Akibatnya, satu orang berinsial ST tewas seusai terkena sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Setu Orang Santai dan Blimbing Official. Sebelum tawuran, kedua kelompok janjian terlebih dahulu di media sosial sebelum bertemu pada pukul 03.00 WIB.
Rupanya, momen pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak menyurutkan kedua kelompok untuk keluar rumah, terlebih hingga bentrok dengan senjata tajam. Sebab, anggapan sebagian besar remaja, PSBB tidak ada artinya.
Baca Juga: Tawuran Berdarah Geng di Jagakarsa, Satu Pelaku Ternyata Masih SMP
"Bagi banyak orang, apalagi remaja yang ingin bebas, PSBB tidak terlalu ada artinya. Ada yang tidak paham, ada yang tidak perduli tentang perlunya PSBB," kata Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo kepada Suara com, Sabtu (2/5/2020).
Ferdinand menjelaskan, anggapan sebagian besar remaja, Covid-19 hanyalah sebatas angka. Jumlah penderita Covid-19 hanya bermunculan sebatas pemberitaan di televisi.
Sedangkan, kata Ferdinand, tawuran telah menjadi tradisi yang panjang. Dalam hal ini, dua kelompok yang saling bentrok sama-sama saling unjuk gigi mempertontonkan superioritasnya masing-masing.
"Tawuran seolah-olah telah menjadi tradisi untuk menunjukkan superioritas suatu kelompok terhadap kelompok yang lain. Mereka menganggap Virus Corona itu hanya angka, dan penderita hanya ada di televisi, hidup mereka harus tetap bebas, dan tradisi mereka harus tetap berjalan," jelasnya.
Ferdinand menambahkan, emosi kalangan remaja yang masih mendidih menjadi salah satu penyebab terjadinya tawuran. Meski pada kenyataanya, tawuran bermula dari hal yang remeh temeh seperti saling ejek antarkelompok.
Baca Juga: Telan 1 Nyawa, Tawuran Gengster Jagakarsa Disebut Curi Momen PSBB dan Puasa
"Hanya perlu sedikit pemicu untuk meledak jadi kekerasan skala besar seperti tawuran yang mengakibatkan korban jiwa. hal yang kecil menurut kita tapi tidak bagi remaja yang masih labil emosinya," tutup Ferdinand.
Sebelumnya, tawuran yang melibatkan kelompok Setu Orang Santai dan Blimbing Official pecah pada Kamis (30/4/2020) dini hari. Kedua kelompok tersebut pun saling serang dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka.
Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AA (15) dan MRP (19). Keduanya pun kekinian dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, sebuah video yang memperlihatkan tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (30/4/2020) dini hari viral di media sosial. Terlihat para remaja tersebut tawuran dengan masing-masing membawa senjata tajam berupa celurit.
Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa satu orang meninggal akibat adanya tawuran antar remaja di Jakarta Selatan tersebut.