Namun mengulang kembali jadwal sholat hari ini atau sholat fardhu ini tidak selamanya merupakan sebuah anjaran yang disunnahkan, sebab terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, agar seseorang dapat mengulang kembali sholatnya.
Mengulang kembali sholat atau yang biasa dikenal dengan istilah I’adah, hanya disunnahkan tatkala dalam sholat yang pertama terdapat sebuah kekurangan atau kecacatan dalam kesempurnaan sholat yang tidak sampai berakibat pada batalnya sholat tersebut.
Misalkan seperti sholat pertama dilakukan tidak dalam keadaan berjamaah, sholat pertama tidak dilakukan di masjid dan lain sebagainya. Sehingga sholat fardhu yang diulang kembali harus lebih sempurna (akmal) jika dibandingkan dengan sholat yang pertama. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
“Adapun i’adah adalah ketika seseorang telah melaksanakan sholat fardhu, lalu melihat terdapat suatu kekurangan, kecacatan dalam etika sholat atau kesempurnaan sholat, kemudian ia mengulang kembali sholatnya dengan pelaksanaan yang tidak terkandung kekurangan dan kecacatan. Hukum mengulang kembali sholat dalam keadaan demikian adalah sunnah. Misalnya seperti seseorang yang telah melaksanakan sholat dengan sendirian, lalu ia menemukan orang lain yang melakukan sholat secara berjamaah, maka ia disunnahkan untuk mengulang kembali sholatnya secara jamaah. Sholat fardhu baginya adalah tetap sholat yang pertama, dan sholat kedua menjadi sholat sunnah” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Depok 1 Mei 2020
Selain ketentuan di atas, terdapat pula lima persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dianjurkannya mengulang kembali sholat fardhu, kelima syarat tersebut disebutkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin berikut ini:
“Kesimpulan yang dijelaskan para ulama’ bahwa mengulangi sholat dihukumi sunnah dengan tiga syarat. Pertama, sholat i’adah dilaksanakan pada waktu sholat. Kedua, mengulang sholat tidak melebihi dari sekali. Ketiga, dilaksanakan dengan niat fardhu. Dan masih terdapat syarat lain (syarat keempat) yakni sholat yang diulangi merupakan sholat ada’ (sholat pada waktu itu) bukan sholat qadha’. Dan syarat kelima, sholat yang pertama adalah sholat yang sah, meskipun masih butuh untuk diqadla’, seperti halnya sholatnya orang yang bersuci dengan tayamum karena faktor kedinginan.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 9).
Jika salah satu dari berbagai persyaratan yang dijelaskan di atas tidak terpenuhi, maka mengulang kembali sholat fardhu (jadwal sholat hari ini) menjadi tidak disunnahkan untuk dilakukan:
"Jika pada sholat yang pertama tidak terdapat suatu kecacatan atau kekurangan, dan sholat yang diulangi tidak lebih sempurna dari sholat yang pertama, maka tidak disunnahkan untuk mengulangi sholat” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Maka secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi dalam kesunnahan mengulang kembali sholat fardhu yang harus dilakukan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Semarang 1 Mei 2020
Pertama, sholat kedua harus lebih sempurna dari sholat yang pertama.