Suara.com - Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sedang menyusun aturan untuk membatasi orang masuk ke Jakarta saat arus balik setelah Lebaran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan, nantinya aturan ini akan membuat masyarakat yang dari luar daerah tidak bisa pulang ke Jakarta dalam waktu singkat.
Anies mengatakan, aturan tersebut dibuat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang warga melakukan mudik. Ia ingin warga DKI menaati aturan dan menunda kepergian ke luar kota.
"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (1/5/2020).
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020
Ia mengatakan, konsekuensi bagi warga yang mudik adalah tidak bisa kembali ke Jakarta. Regulasi untuk membatasi pergerakan orang dari luar daerah ini disebutnya akan dibuat lebih ketat.
"Bila anda pulang belum tentu bisa kembali ke Jakarta dengan cepat, jadi hati-hati kalau pulang belum tentu bisa ke Jakarta kembali dalam waktu singkat," tuturnya.
Ia tak menyebutkan, waktu aturan ini akan diterbitkan. Namun, ia menyatakan penyusunannya hampir rampung dan masyarakat diminta tak bandel dengan tetap nekat keluar kota, termasuk Jabodetabek.
"Jadi saya ingin semua menyadari pentingnya berada di tempat kita sekarang, dan tidak meninggalkan kota jakarta. Ini saya rasa termasuk Jabodetabek juga," katanya.
Baca Juga: Timwas DPR dan Gubernur DKI Jakarta Sepakat Perkuat Pelaksanaan PSBB