Suara.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pemberlakuan jam malam ternyata tidak berjalan maksimal. Bahkan, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjarmasin mangkir saat pengamanan pemberlakuan jam malam.
Alasan ketidakikutsertaan petugas dua organisasi pemerintah daerah (OPD) tersebut, diketahui karena kesadaran masyarakat yang minim, sehingga membuat jajaran OPD tersebut merasa stres dan frustasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Banjarmasin sekaligus Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik. Dalam keterangan tertulis yang diterima Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com, disampaikan ketidakberadaan petugas Dishub di Pos Pengamanan Km 6, lantaran masyarakat belum mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah saja.
Padahal, perempatan dan sudut kota sudah dipasang pengeras suara yang menggaungkan imbauan.
Baca Juga: Selama PSBB, Kota Banjarmasin Berlakukan Jam Malam
“Bahkan hampir sebulan ini kami berdiri di tengah jalan membentangkan spanduk mengimbau masyarakat agar di rumah saja,” kata Ichwan, Jumat (1/5/2020).
Ia mengemukakan, pada sistem pengamanan kota dalam rangka pemberlakuan PSBB, penanggung jawab dan kendali ada di aparat penegak hukum. Sehingga TNI, Satpol PP dan Dishub berada dalam koordinasi Kepolisian (BKO), sehingga Satpol PP dan Dishub tidak bisa berjalan sendiri.
Dia mencontohkan, Satpol PP tidak bisa menurunkan petugas menggunakan rotan, karena SOP sistem pengamanan kota mengutamakan pendekatan preemtif, preventif dan persuasif.
“Begitu juga Satpol PP tidak bisa semena-mena melakukan razia di dalam kota sendirian, karena kegiatan razia dan patroli harus dilakukan bersama-sama oleh usur Kepolisian, TNI, Satpol dan Dishub,” jelasnya.
Selain itu, karena bersifat koordinasi, maka unsur-unsur terkait tidak ada hubungan struktural, sehingga masing-masing unsur tidak bisa saling memerintah, menyumpahi dan memaki-maki unsur-unsur lainnya.
Baca Juga: Suasana PSBB Hari Pertama di Kota Banjarmasin
Kegiatan operasional di lapangan, jelasnya, bersifat koordinatif, kebersamaan dan harmonis di antara masing-masing unsur. Ichwan menjelaskan, jajaranya ingin mengedukasi masyarakat agar tidak memandang Satpol PP sebagai ‘panglima’, sehingga tidak dipatuhi oleh masyarakat. Tetapi ‘panglimanya’ adalah polisi dan Kapolri yang telah mengeluarkan maklumat.
“Artinya bagi yang tidak patuh akan dipidana, sehingga kami menarik diri di pintu masuk utama kota. Karena kalau kami tetap berada di situ pasti dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” katanya.