Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi

Jum'at, 01 Mei 2020 | 20:15 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram dan 65 ribu butir ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari empat kelompok jaringan pengedar narkotika.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram dan 65 ribu butir ekstasi itu dilakukan selama bulan April 2020.

"Ini pengungkapan kasus narkoba sabu total 46 kilogram dan ekstasi sebnyak 65 ribu butir," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Nana mengemukakan, dari empat kelompok jaringan pengedar narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka.

Baca Juga: Bukan Kuliah, Mahasiswa Abadi Ini Malah Jualan Sabu di Kampus

Satu di antaranya tertembak di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap.

"Ada satu yang kita tindak tegas terukur di kaki karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri," ujar Nana.

Berkenaan dengan itu, Nana menuturkan bahwa keempat kelompok pengedar narkotika itu diamankan di tempat berbeda-beda.

Kelompok pertama diamanakan di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa 15,8 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

Kemudian kelompok kedua diamanakan di Meruya, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu 19 kilogram.

Baca Juga: Bukannya Tobat, Napi Asimilasi Ini Malah Berulah Edarkan Sabu

Sementara kelompok ketiga dan keempat diamanakan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat dan di Jakarta Utara dengan total barang bukti sabu 11,2 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.

"Dari empat TKP itu jaringan berbeda, tapi kita lihat ada barbuk sama seperti ekstasi, sabu-sabu ada yang sama dibungkus teh Cina," ungkap Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI