Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi

Jum'at, 01 Mei 2020 | 20:15 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari empat TKP itu jaringan berbeda, tapi kita lihat ada barbuk sama seperti ekstasi, sabu-sabu ada yang sama dibungkus teh Cina," ungkap Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI