"Dari empat TKP itu jaringan berbeda, tapi kita lihat ada barbuk sama seperti ekstasi, sabu-sabu ada yang sama dibungkus teh Cina," ungkap Nana.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.