Di Pengadilan, Liin Tuntut Yanto Ganti Uang Air Minum dan WC Selama Pacaran

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 01 Mei 2020 | 19:35 WIB
Di Pengadilan, Liin Tuntut Yanto Ganti Uang Air Minum dan WC Selama Pacaran
Ilustrasi (Suara.com/Arry Saputra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alfridus Aliyanto, lelaki berusia 41 tahun warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuntut mantan pacarnya Fransiska Nona Liin ke pengadilan setempat.

Yanto menuntut Liin ke pengadilan gara-gara sudah tiga tahun berpacaran tapi ujung-ujungnya tidak jadi menikah.

Lelaki itu menuntut Liin memberikan uang ganti rugi hingga Rp 408 juta. Liin yang merasa tertindas akhirnya balik menggugat. 

Gugatan Yanto kepada Nona Liin terlah terdaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor perkara 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.

Baca Juga: KLB Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sikka, Korban Anak Meninggal Tinggi

Pada berkas gugatan, Yanto sebenarnya hanya meminta ganti rugi Rp 40. 825.000. Yanto mengklaim, besaran itu adalah uang yang ia keluarkan selama berpacaran dengan Nona Liin.

Tapi, Yanto mensyaratkan dalam tuntutan itu bahwa Liin haeus membayar 10 kali lipat kalau menikah dengan laki-laki lain. Alhasil, Liin kini harus membayar Rp 408 juta.

"Pengeluaran saya terlampau banyak untuk saudara sejak bulan keenam tahun 2016. Waktu itu lewat telepon saya sudah bilang, kalau saudara menikah dengan lelaki lain, maka harus kembalikan 10 kali lipat," kata Yanto.

Sebagai perlawanan, Nona Liin melalui kuasa hukumnya menuntut balik. Dia menegaskan, tak ada perjanjian lisan maupun tulisan seperti yang diklaim Yanto.

"Tidak ada perjanjian seperti itu," kata Marianus Moa, kuasa hukum Nona Liin.

Baca Juga: Kabupaten Sikka Darurat Demam Berdarah, Satu Ranjang Diisi Dua Pasien

Karena merasa dirugikan, kata Marianus, Nona Liin mengajukan gugatan ganti rugi atas semua air minum yang diberikan kepada Yanto saat ngapel ke rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI