Suara.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka buntut tawuran yang pecah di dekat pertigaan Asem, Jalan M. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020) dini hari. Kedua tersangka adalah AA (15) dan MRP (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua tersangka terbukti menghabisi korban ST hingga tewas dengan senjata tajam. Dia menyebut, keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
"Ada yang kelahiran tahun 2001 dan 2004. Satu SMP, satu lagi SMA," kata Budi kepada wartawan, Jumat (31/4/2020).
Semula, polisi meringkus empat orang dalam insiden ini. Setelah penyelidikan, ternyata hanya AA dan MRP yang terbukti melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Sudah 10.551 Orang Positif, Ini Sebaran Corona di 34 Provinsi Indonesia
"Kami kan minta keterangan saksi-saksi semuanya. Jadi yang sudah pasti melakukan pembacokan terhadap korban dengan barang bukti ini adalah dua orang ini. Nanti kami dalami lagi," sambungnya.
Tawuran tersebut pecah pada pukul 03.00 WIB dini hari. Kedua kelompok yakni Setu Orang Santai dan Blimbing Official sebelumnya janjian di jejaring media sosial.
Kedua kelompok tersebut akhirnya bertemu tepatnya di Jalan M Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 03.00 WIB. Kedua kelompok tersebut pun saling serang dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka.
Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AA (15) dan MRP (19). Keduanya pun kekinian dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, sebuah video yang memperlihatkan tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (30/4/2020) dini hari viral di media sosial. Terlihat para remaja tersebut tawuran dengan masing-masing membawa senjata tajam berupa celurit.
Baca Juga: Geger Mayat Wanita Hamil Tergeletak di Apartemen, Suaminya Tewas di Sungai
Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa satu orang meninggal akibat adanya tawuran antar remaja di Jakarta Selatan tersebut.