Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai perlu adanya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelatihan berbasis kursus online program Kartu Prakerja.
Pengawasan itu, disebut Didik, dibutuhkan lantaran anggaran yang dialokasikan sangat besar yakni mencapai Rp 5,6 triliun.
Apalagi, kata Didik, pelatihan online tersebur melibatkan platform digital yang sekaligus ditunjuk sebagai mitra porgram Kartu Prakerja tanpa melalui mekanisme lelang.
"Karena alasan yang fundamental tersebut, di mana keterlibatan keuangan negara yang sedemikian besar dan proses eksekusinya untuk beberapa hal masih dianggap tidak transparan dan akuntabel. Bahkan, ada beberapa anggapan tentang adanya potensi KKN, dagang pengaruh atau trading influence. Maka pengawasan yang ketat dan melekat mutlak dibutuhkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, penyimpangan dan korupsi," kata Didik kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Dirancang Bukan untuk Hadapi Dampak Covid-19?
Menurutnya, pengawasan terhadap program Kartu Prakerja juga perlu dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya, PPATK berperan mengawasi setiap transaksi keuangan program Kartu Prakerja.
"Saya berpandangan bukan hanya KPK yang harus jeli dan ketat dalam mengawasi, tapi lebih jauh saya meminta PPATK untuk memantau setiap transaksi keuangan khususnya pihak-pihak atau perusahaan dan pengusaha yang terlibat dan atau terafiliasi dalam pelaksanaan Kartu Prajerja ini," ujar Didik.
Apabila diperlukan, lanjut Didik, BPK sekalipun harus turun tangan guna mengaudit program tersebut.
"Kalau perlu BPK juga harus melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan Kartu Prakerja ini. Demikian juga Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, civil society dan masyarakat harus aktif untuk melakukan pengawasan," katanya.
Baca Juga: Kursus Online Ruangguru di Kartu Prakerja Janggal, DPR: Gratiskan Saja