Adapun redaksi hadits riwayat Siti Aisyah RA dapat dibaca sebagai berikut:
“Dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, Rasulullah SAW melakukan shalat (tarawih) di masjid pada suatu malam. Orang-orang bermakmum kepadanya. Malam berikutnya, Rasulullah SAW kembali shalat tarawih dan jamaahnya semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat, jamaah telah berkumpul, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar rumah. Ketika pagi Rasulullah mengatakan, ‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Aku pun tidak ada uzur yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, tetapi aku khawatir ia (shalat tarawih) diwajibkan,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad).
Menurut penulis artikel di NU Online Alhafiz Kurniawan, sejak peritiwa itu Ramadan berlalu dengan sepi tanpa ada aktivitas salat tarawih berjamaah di masjid.
Para sahabat melakukan shalat tarawih di rumah dan di masjid secara sendiri-sendiri. Hal ini berlangsung hingga Rasulullah wafat.
Baca Juga: Stigma Kepada Nakes dan Pasien Pengaruhi Tingginya Kematian karena Corona
Lalu pada malam Ramadan di era pemerintahan Sayyidina Abu Bakar RA masjid juga masih sepi dari shalat tarawih berjemaah.
Situasi baru berubah di masa pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Ia mengumpulkan masyarakat untuk menghidupi malam Ramadan dengan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Hal ini dilakukan karena Rasulullah SAW telah wafat sehingga tidak ada lagi kekhawatiran turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih.