Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon kembali menyuarakan pendapatnya mengenai 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diketahui mendapat izin masuk ke Indonesia.
Ia menyesalkan klaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyetujui pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan dua perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Fadli Zon melalui cuitan pribadinya menanggapi pendapat Politikus PKS Mardani Ali Sera yang menilai pemerintah sudah menyerah dengan intervensi bangsa asing.
Terbukti, pemerintah tetap mengizinkan 500 TKA asal China untuk bekerja di Tanah Air di tengah gencarnya seruan karantina wilayah akibat pandemi virus Covid-19.
Baca Juga: Penerapan PSBB Kota Bekasi Diperpanjang, Pelanggaran Masih Banyak Terjadi
"Yang ini gak perlu dikritik. Karena pemerintah yang melaksanakan tugas menyerah. Apa yang perlu dikritik jika nyerah?" cuit Mardani Ali Sera seperti dikutip Suara.com, Jumat (1/5/2020).
Cuitan tersebut kemudian menuai respons Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu justru menilai kebijakan mengizinkan 500 TKA China ke Indonesia mencerminkan sikap ketidakberdayaan pemerintah bukan sekadar menyerah.
"Bukan nyerah tapi takluk," balas Fadli Zon.
Pendapat kedua politikus itu merujuk pada artikel Kumparan.com berjudul "Kemenaker: Kami Tak Bisa Tolak Izin 500 TKA China di Sultra".
Sebelumnya, Fadli Zon juga mengklaim bahwa kedatangan 500 TKA China ke Indonesia sebagai bentuk penghinaan terhadap akal sehat mengingat masih ada tenaga kerja lain dari dalam negeri yang menurut Fadli bisa dipekerjakan.
Baca Juga: Di Rumah Aja saat Covid-19, Honda Tantang Pengunjungnya Balap Virtual
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyetujui kedatangan 500 TKA asal China ke Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut dikarenakan masuknya TKA asal China ini tidak menyalahi aturan-aturan yang ada.
Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyebutkan dasar argumennya terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020 pasal 3 ayat (1) huruf f.
Dalam pasal 3 Permenkumkhan tersebut dijelaskan bahwa orang asing yang akan berkerja pada proyek strategis nasional diperbolehkan tetap masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan hal itu, maka 500 TKA China masuk dengan mulus ke Sulawesi Tenggara. Sebab ratusan TKA yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel akan menggarap proyek strategis nasional.