Dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut dikarenakan masuknya TKA asal China ini tidak menyalahi aturan-aturan yang ada.
Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyebutkan dasar argumennya terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020 pasal 3 ayat (1) huruf f.
Dalam pasal 3 Permenkumkhan tersebut dijelaskan bahwa orang asing yang akan berkerja pada proyek strategis nasional diperbolehkan tetap masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan hal itu, maka 500 TKA China masuk dengan mulus ke Sulawesi Tenggara. Sebab ratusan TKA yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel akan menggarap proyek strategis nasional.
Baca Juga: Penerapan PSBB Kota Bekasi Diperpanjang, Pelanggaran Masih Banyak Terjadi