Menurutnya, kedua kelompok remaja yang tawuran tersebut sebelumnya melakukan janjian melalui medsos.
"Kejadian berawal dari saling menantang 2 Kelompok Remaja yang mengatasnamakan Kelompok Setu Orang Santai di akun Media Sosial Instagram @setuorangsantai dengan Kelompok Blimbing Oficial di Instagram blimbing_oficial untuk mengajak Tawuran di TKP," kata Kapolres kepada wartawan, kemarin.
Kedua kelompok remaja tersebut akhirnya bertemu tepatnya di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 03.00 WIB. Kedua kelompok tersebut pun saling serang dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka.
"Kedua kelompok bertemu di TKP dan Pelaku dan korban yang sama-sama bawa sajam jenis celurit saling serang," ungkapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Agen Tiket Bus di Cimanggis Terancam Gulung Tikar
Menurut Budi, akhirnya korban mengalami luka bacok di bagian dada dan lengan kanan bagian belakang. Mendapat luka tersebut, korban pun kemudian terjatuh seketika dan pelaku melarikan diri.
"Korban roboh dan Pelaku Kabur meninggalkan TKP, oleh Saksi korban dibawa ke RS. Zahira dan akhirnya meninggal dunia," kata dia.
Tak lama setelah kejadian, polisi akhirnya meringkus dua orang remaja yakni AA (15) dan MRP (19). Terkait penangkapan itu, kedua ABG tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus meringkuk di penjara.
"Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: Kisah Buruh Pabrik Aice Saat May Day, Nasib Tak Jelas di Tengah Pandemi