Suara.com - Media sosial tengah diramaikan dengan beredarnya surat pemberitahuan dari Takmir Masjid Al Mubarok Banyumas yang mengancam akan merobohkan masjid karena tak ada yang memakainya untuk beribadah. Namun seorang warga yang mengaku bahwa keputusan itu dibuat tanpa kesepakatan warga.
Seorang warganet mengunggah tangkapan layar pesan WhatApp dari seorang yang mengatasnamakan jamaah Masjid Al Mubarok RW -7 Klapagading Kulon.
Dari tangkapan layar itu, ia menyebutkan bahwa keputusan merobohkan masjid tidak didasari oleh kesepakatan dan musyawarah bersama warga.
Para jamaah mengaku tidak setuju dengan keputusan tersebut karena mereka masih membutuhkan masjid sebagai tempat ibadah.
Baca Juga: Berita Duka! 2 Bayi PDP Corona di Probolinggo Meninggal Dunia
"Bagi semua masyarakat yang telah membaca surat ini, kami selaku Jama'ah Masjid Al-Mubarok RW 07 Klapagading Kulon mengklarifikasi , bahwasanya dalam pembuatan surat tersebut tidak didahului musyawarah bersama, dan warga/jamaah sama sekali TIDAK SETUJU dengan isi surat tersebut.
Apabila ada yang ingin mencari info lebih lanjut, silakan temui nama-nama orang yang tanda tangan di suratt ersebut. Karena kami (warga RW 07 dan jamaah masjid) masih sangat membutuhkan masjid tersebut untuk sarana beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT mengampuni dosa orang-orang.." bunyi keterangan dari perwakilan warga tersebut.
Sebelumnya, sebuah surat dari Takmir Masjid Al Mubarok Banyumas beredar di media sosial.
Isi surat tersebut menyampaikan pemberitahuan bahwa takmir Masjid Al Mubarok memutuskan akan membongkar dan merobohkan masjid sebab tak ada lagi yang memakainya sebagai tempat ibadah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aturan pelaksanaan ibadah di rumah yang keluarkan melalui keputusan Bupati Banyuwangi guna menekan penyebaran covid-19 membuat keberadaan masjid menjadi sia-sia.
Baca Juga: Jual Masker Rp 400 Ribu, Pedagang Curhat Sepi Pembeli
Bupati Banyumas Achmad Husein sudah mengetahui soal surat itu. Dia mengatakan si pengurus masjid kecewa karena larangan beribadah bersama di masjid selama wabah corona.