Viral Takmir Ingin Robohkan Masjid Karena Tak Dipakai Selama Pandemi Corona

Jum'at, 01 Mei 2020 | 13:14 WIB
Viral Takmir Ingin Robohkan Masjid Karena Tak Dipakai Selama Pandemi Corona
Viral surat takmir masjid ingin robohkan masjid di Banyumas, Jawa Tengah. [Tangkapan layar akun akun Twitter PolJokesID]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah surat yang dikeluarkan oleh Takmir Masjid Almubarok, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah viral di media sosial. Sepucuk surat itu ramai diperbincangkan publik karena berisikan keinginan untuk merobohkan masjid lantaran tidak digunakan selama adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Surat itu dibuat pada 28 April 2020 dan diteken oleh empat pihak dari pengurus masjid yakni Ketua Pelaksana, Sekretaris, Imam Rowatib dan Penasehat. Dalam surat itu dituliskan kalau Takmir Masjid AlMubarok bersama jemaah masjid telah memutuskan untuk membongkar dan merobohkan bangunan masjid.

"Memutuskan hendak membongkar dan merobohkan Masjid Al Mubarok karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami," demikian tertulis pada surat tersebut yang diunggah oleh pemilik akun Twitter PolJokesID pada Kamis (30/4/2020).

Alasan keputusan itu dikeluarkan, lantaran saat ini tidak ada lagi kegiatan ibadah di masjid yang bisa diadakan karena adanya pandemi Covid-19. Dengan begitu mereka menganggap keberadaan bangunan masjid itu malah mubazir.

Baca Juga: Kesal Tak Boleh Jumatan, Takmir di Banyumas Mau Robohkan Masjid

"Sehingga adalah hal mubazir atau sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya," ujarnya.

Adapun keputusan tersebut juga diambil dengan pertimbangan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 dan surat pemeritahuan dari Kecamatan Wangon Nomor 400/259/2020 mengenai seruan agar agama Islam melakukan ibadah wajib maupun sunnah di rumah.

Juga seruan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan tersebut, akan ada tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Banyumas, Bapat Camat Wangon, Kapolsek Wangon, Komandan Koramil Wangon dan Kepala Desa Klapagading Kulon.

Suara.com berusaha untuk mengonfirmasi surat tersebut kepada Achmad Husein melalui akun Instagramnya. Namun hingga saat ini belum ada jawaban yang disampaikan.

Baca Juga: Selundupkan Ganja ke Paralon, 3 Tersangka Asal Banyumas Diringkus BNNP DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI