Suara.com - Pimpinan Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah memberi jawaban pedas ketika disinggung oleh pengamat politik Refly Harun urusan Revisi Undang-Undang KPK.
"Banyak yang mengkritik bahwa KPK sekarang lemah setelah adanya revisi UU KPK," kata Refly dalam tayangan yang disiarkan di kanal YouTube miliknya yang diunggah Jumat (1/5/2020).
Refly yang menjadi pembawa acara dalam tayangan tersebut kemudian membuka ingatan bahwa Fahri Hamzah termasuk salah satu orang yang terlibat dalam pengajuan revisi UU KPK saat masih menjabat sebagai anggota dewan dulu.
"Apakah lembeknya pemberantasan korupsi di era Jokowi ini sesuatu yang dikehendaki dan dibayangkan oleh Fahri sebelumnya?" tanya Refly kepada Fahri Hamzah.
Baca Juga: Mudik Jalan Kaki karena Tak Ada Bus, Utami Pingsan di WC Minimarket
Fahri yang berada di seberang panggilan video itu menjelaskan tentang bagaimana konsep pemahaman korupsi menurut dirinya sehingga terlibat dalam pengajuan revisi UU KPK.
"Yang abai dari pemberantasan korusi adalah bahwa kejahatan korupsi itu adalah soal ide, pikiran, dan strateginya. Karena ini kejahatan pikiran bukan otot. Bukan kayak begal yang keluarin sejata di jalan," kata Fahri Hamzah.
Sayangnya, lanjut Fahri, yang dilakukan KPK bukan berdasarkan pendekatan pikiran melainkan otot. Sehingga yang dipakai adalah pengintipan dan penangkapan yang disebut OTT.
Mantan Wakil Ketua DPR ini pun menjelaskan soal tujuan revisi UU KPK yang masih belum terwujud karena tidak terciptanya pemahaman di antara para pemimpin.
"Revisi kali ini itu sudah mendorong untuk penggunaan akal itu tadi. Sayangnya, yang mimpin KPK sekarang ini juga masih belum nyampai pikirannya untuk memahami strategi pemberantasan korupsi," kata Fahri secara terbuka.
Baca Juga: Liga Prancis dan Belanda Resmi Dibatalkan, Bagaimana Nasib Bundesliga?
Selain pimpinan KPK, Fahri Hamzah juga menyoroti bahwa pemerintah pusat juga belum memahami tujuan revisi KPK yang dimaksud.