Suara.com - Seorang mahasiswa berinisial RP (30) alias Boyok ditangkap polisi di kamar rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai karena terbukti memakai dan mengedarkan sabu di kampus. Penangkapan pelaku disaksikan Kepala desa (Kades) dan sejumlah warga.
Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,79 gram.
"Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya. Perannya selain mengedar juga memakai," ujar AKP Sahardi, Jumat (1/5/2020).
Dari kronologis penangkapan, satu pelaku ini berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan untuk mengungkap peredaran Narkoba di Kecamatan Benai.
Baca Juga: Pulang Kampung dari Bali, HP Dicokok Polres Kulon Progo Karena Bawa Sabu
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 6 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu di kantong celana saku sebelah belakang.
Sementara 1 paket lagi ditemukan di lantai kamar beserta satu buah sendok pipet, satu timbangan warna hitam merk HWH, satu handphone, satu bong, kaca pirek, mancis, plastik bening dan jarum kompor.
"Itu diakui sebagai miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Bukannya Rajin Belajar, Mahasiswa Abadi Malah Jualan Sabu-Sabu"
Baca Juga: Biar Tetap Bugar Selama Corona, Lukman Hakim Pesta Sabu Bareng Rekan