Apa Saja Syarat Orang Menerima Zakat Fitrah?

Jum'at, 01 Mei 2020 | 03:15 WIB
Apa Saja Syarat Orang Menerima Zakat Fitrah?
Warga beraktivitas di Kampung Bandan, Jakarta, Selasa (31/7). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2018 mencapai 25,95 juta orang atau berkurang 633,2 ribu orang dibandingkan kondisi September 2017.[Suara.com/Oke Dwi Atmaja].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan, umat muslim yang hidup berkecukupan juga memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang berjumlah lima butir. Adapun zakat sendiri dibedakan menjadi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.

Zakat maal adalah zakat penghasilan yang dihasilkan dari kerja bertani, melaut, berdagang, ternak, dan lain sebagainya. Zakat maal juga bisa dilakukan kapanpun.

Sementara, zakat fitrah harus dilaksanakan ketika bulan ramadan, biasanya menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah juga telah ditentukan yaitu 2,5 kilogram beras atau bahan pokok lainnya.

Baca Juga: Peneliti: Lockdown Eropa Dapat Mencegah Ribuan Kematian Akibat Polusi Udara

Meskipun wajib hukumnya, namun hanya umat muslim yang sudah berkecukupan yang harus melakukan zakat fitrah. Sementara bagi yang kekurangan justru wajib menerima zakat fitrah.

Dikutip dari NU Online tentang "Ulasan tentang Zakat Fitrah" oleh KH A. Nuril Huda, berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat:

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

Baca Juga: Tak Ajak Anaknya Liburan, Pasangan Ini Terjebak Lockdown di Afrika Selatan

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI