Suara.com - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang disewakan.
Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing DN (45), BW (37), dan JD (56).
"Salah satu dari pelaku tersebut merupakan residivis tindak pidana serupa," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2020).
Selain ketiga tersangka, timsus juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis minibus merek Toyota New Avanza 1.36 M/T warna silver metalik.
Baca Juga: Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera
Prevly mengatakan, awalnya ketiga pelaku menyewa kendaraan sejak seminggu lalu.
Setelah menyewa kendaraan tersebut, pemilik kendaraan mencoba menghubungi ketiganya, dengan maksud menagih uang sewa yang belum sama sekali dibayarkan.
Saat dihubungi tidak satu pun dari ketiganya bisa dihubungi karena HP telah dinonaktifkan.
Di cek ke alamat yang bersangkutan pun sudah tidak berada di alamat masing-masing.
Pada, Selasa (28/4/2020) malam, ketiga pelaku hendak menjual kendaraan yang mereka sewa kepada seseorang di Desa Pineleng 1, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Baca Juga: Jadi Korban Pembegalan, Hariyono Pukul Mundur 4 Pelaku, Begalnya Terluka
Merasa janggal dan curiga dengan kendaraan yang akan dijual, calon pembeli menghubungi Timsus Maleo.
Timsus lantas menuju lokasi, dan ternyata benar setelah dicek dan dilakukan interogasi kepada ketiganya, mereka mengaku bahwa benar kendaraan ini mereka gelapkan dan berniat untuk dijual.
Setelah mobil dijual, rencananya ketiga pelaku itu akan keluar daerah Sulawesi Utara. Selanjutnya, Timsus Maleo menghubungi pemilik mobil.