Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan resmi melaporkan mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Sa'id Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.
Berdasar surat laporan polisi yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi pun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya benar," kata Jodi saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, Luhut menyampaikan telah mempersiapkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu.
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Luhut Mulai Urus Proses Hukum Said Didu
Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."
Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.
Setelah itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan, surat itu sudah dibaca Luhut namun tak ada komentar apapun darinya.
"Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa," kata Jodi kepada Suara.com, Rabu (8/4) lalu.
Luhut pun bersedia kalau apa yang dilakukan Said Didu itu dilanjutkan ke proses hukum. Dalam kesempatan itu, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik. Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.
Baca Juga: Said Didu Balas Surat LBP, Akun IG Ferdinand: Isinya Ngeles ala Bajaj
"Mungkin memang kita 'rada-rada dungu' kalau pinjam istilah Pak Said Didu, enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa...," ucap Jodi ketika itu.