Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah ada petugasnya yang melakukan pungutan liar (pungli) untuk mengizinkan perusahaan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika ada, oknum petugas itu disebut akan segera ditindak.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansah. Ia mengklaim saat ini tidak ada laporan adanya pungli yang dilakukan bawahannya.
"Tidak ada laporan (pungli oleh petugas)," ujar Andri saat dihubungi Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Andri mengatakan pihaknya tidak akan menolerir jika memang terbukti ada Pungli yang dilakukan. Jika ada laporan, pihak inspektorat DKI yang akan mengusut kasus itu.
Baca Juga: 3 Pekan PSBB Jakarta, 126 Perusahaan Ditutup Sementara
"Kita tidak akan mentolerir hal-hal seperti itu. Kita sikat oknum seperti itu. Kalau benar ya," jelasnya.
Jika memang ada tindakan Pungli, ia minta segera dilaporkan untuk ditangkaptangan. Bahkan ia juga akan meminta bantuan kepolsiian jika memang ada indikasi Pungli.
"Kalau tangkap tangan baru (libatkan polisi). Makanya Kemarin harusnya tangkap tangan. Biar kapok dan pelajaran buat yang lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua telah diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, perpanjangan PSBB itu belum sepenuhnya berjalan karena sejumlah perusahaan swasta masih ada yang menyuruh agar karyawannya tetap bekerja di kantor.
Baca Juga: Tak Jadi 3 Mei, Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo Dimulai 5 Mei 2020
Perihal itu, diduga telah terjadi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum petugas supaya kegiatan perkantoran bisa tetap berjalan.