Suara.com - Tawuran antar gengster di Jagakarsa, Jakarta Selatan menewaskan 1 orang pemuda. Sementara ada 2 pemuda yang ditangkap.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula atas dasar tawuran antar remaja yang terjadi di kawasan Jagakarsa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartonon mengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya tawuran antar remaja di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 03.00 WIB, Kamis (30/4/2020). Menurutnya, kedua kelompok remaja yang tawuran tersebut sebelumnya melakukan janjian melalui medsos.
"Kejadian berawal dari saling menantang 2 Kelompok Remaja yang mengatasnamakan Kelompok Setu Orang Santai di akun Media Sosial Instagram @setuorangsantai dengan Kelompok Blimbing Oficial di Instagram blimbing_oficial untuk mengajak Tawuran di TKP," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Tawuran Remaja di Tangsel Meningkat, Pelaku Manfaatkan Situasi Ramadan
Kedua kelompok remaja tersebut akhirnya bertemu tepatnya di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 03.00 WIB. Kedua kelompok tersebut pun saling serang dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka.
"Kedua kelompok bertemu di TKP dan Pelaku dan korban yang sama-sama bawa sajam jenis Clurit saling serang," ungkapnya.
Menurut Budi, akhirnya korban mengalami luka bacok di bagian dada dan lengan kanan bagian belakang. Mendapat luka tersebut, korban pun kemudian terjatuh seketika dan pelaku melarikan diri.
"Korban roboh dan Pelaku Kabur meninggalkan TKP, oleh Saksi korban dibawa ke RS. Zahira dan akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Adapun lebih lanjut, tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AA (15) dan MRP (19). Keduanya pun kekinian dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.
Baca Juga: Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas
"Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Budi.