Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 30 April 2020 | 20:28 WIB
Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera
Kepolisian Jerman berjaga di depan gedung Al-Irschad, yang diduga terafiliasi kelompok Hizbullah, di Kota Berlin pada Kamis (30/4/2020). Jerman resmi melarang aktivitas kelompok Hizbullah di negara mereka. [AFP/Odd Andersen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerman telah mengklasifikasikan kelompok ini sebagai organisasi teroris.

Pada bulan September 2019, jaksa federal diberikan kewenangan untuk membuka kasus pidana terhadap anggota organisasi teror asing.

Pada tahun 2013, Menteri Luar Negeri Uni Eropa telah melarang sayap militer Hizbullah, tapi tidak melarang aktivitas politik organisasi ini.

Amerika Serikat dan Israel telah lama menekan Jerman untuk menyatakan Hizbullah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Kabur ke Kebun Penduduk, Bedhu Ditangkap WRC Setelah 4,5 Jam Dicari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI