Selain itu, Novel juga menyingung soal kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Novel mengemukakan, sebelum teror penyiraman air keras itu terjadi, dirinya tengah mempersiapkan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Selain itu saya tangani beberapa perkara diantaranya terkait e-KTP yang saat itu inisial SN dan saat itu saya terkait pidana penyelewengan uang, saya sampaikan ke BPK saat itu dan cerita-cerita itu bocor ke luar. Saya nggak tahu gimana prosesnya bisa sampai diketahui orang-orang di luar KPK," ucap Novel.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua anggota aktif Brimob Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan kepada Novel dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4.
Akibat perbuatan terdakwa, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Baca Juga: Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.