3 Pekan PSBB Jakarta, 126 Perusahaan Ditutup Sementara

Kamis, 30 April 2020 | 20:11 WIB
3 Pekan PSBB Jakarta, 126 Perusahaan Ditutup Sementara
Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan perusahaan di Jakarta ditutup sementara karena wabah virus corona. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengumumkan hingga saat ini atau hari ke-21 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sudah ada 126 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta kini tutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, jumlah 126 perusahaan atau tempat kerja tersebut bertambah 10 buah dari sebelumnya sebanyak 116 perusahaan.

Mereka adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

Berdasar data tersebut, 126 perusahaan yang ditutup tersebut, menyebar di lima wilayah, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 32 perusahaan di Jakarta Barat, 23 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Jadi 3 Mei, Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo Dimulai 5 Mei 2020

Dari 126 perusahaan tersebut, ada 10.347 pekerja atau buruh yang terdampak (meningkat dari sebelumnya 9.533 pekerja).

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 153 pelaku usaha (meningkat dari sebelumnya 125 perusahaan) di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat (20), Jakarta Utara (67), Jakarta Timur (60) dan Jakarta Selatan (enam perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 27.951 orang.

Sementara itu, ada 497 perusahaan atau tempat kerja (meningkat dari sebelumnya 462 perusahaan) yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (138), Jakarta Barat (63), Jakarta Utara (92), Jakarta Timur (87), Jakarta Selatan (113) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 58.536 orang.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Begini Kondisi KRL Jurusan Jakarta Kota-Bogor Sore Ini

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI