Suara.com - Polisi menangkap dua sopir travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik menuju wilayah Jawa Tengah.
Mereka memasarkan jasa travel dengan menggunakan mobil pribadi itu melalui media sosial Facebook.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dua sopir tersebut berhasil ditangkap dalam Operasi Ketupat dan Larangan Mudik di pos pengamanan terpadu di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) malam.
"Kami berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: PNS Kota Malang yang Mudik akan Dipecat!
Dalam operasi tersebut, Sambodo menyebut pihaknya pun turut mengamankan delapan penumpang. Mereka terbagi ke dalam dua mobil.
Menurut Sambodo, berdasar pengakuan para penumpang mereka mengaku rela membayar ongkos sekira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk bisa mudik di tengah larang pemerintah dengan menggunakan jasa travel gelap tersebut.
"Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu (mobil) isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang," ungkap Sambodo.
Dalam kesempatan itu, Sambodo pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona covid-19.
Dia juga menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada oknum nakal yang coba menawarkan jasa travel gelap untuk mengangkut penumpang mudik.
Baca Juga: Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini
"Kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," tegas Sambodo.