Suara.com - Setelah menggelar rapat virtual bersama pimpinan kepala daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, akhirnya disepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut diundur menjadi Selasa (5/5/2020), dari sebelumnya pada Minggu (3/5/2020).
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (30/4/2020) tersebut, beberapa unsur Forkopimda dan para kepala daerah meminta tenggat waktu untuk melakukan sosisalisasi penerapan PSBB.
Seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com, alasan diajukan penundaan tersebut karena masih banyak warga yang belum mengetahui dan memahami mengenai aturan PSBB. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara massif hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Kalau boleh kami mengusulkan penerapan PSBB di Gorontalo mulai 5 Mei hingga 19 Mei 2020. Sisa waktu yang ada ini kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan para Bupati/Wali Kota Se-Gorontalo yang dipandu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.
Baca Juga: 3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap
Senada dengan Bupati Gorontalo, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga juga khawatir ada masyarakat di pelosok daerah yang belum tahu kebijakan PSBB.
“Dikhawatrikan potensi pelanggaran akan banyak ditemui di lapangan, karena banyak yang belum mengetahui,” kata Syarif.
Selain jadwal pemberlakuan PSBB, hal yang mengemuka dalam rapat tersebut yakni tentang jaring pengaman sosial (JPS). Persoalan penting dalam JPS tersebut, terkait data penerima bantuan yang harus benar-benar valid dan tepat sasaran.
“Tolong validitas data, supaya lebih fokus, lebih efektif, tepat sasaran bantuan sosial,” ujar Kapolda Gorontalo Brigjen Adnas.
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan, bakal memasukan usulan tersebut dalam rancangan pergub tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Mulai 3 Mei, Gorontalo Terapkan PSBB, Kegiatan Warga Hanya Sampai Jam 17.00
“Usulan-usulan yang membangun seperti data valid penerima JPS, sosialisasi pergub, pemberian hukuman secara persuasif kepada para pelanggar, ketentuan pelaksanaan pasar dan juga ibadah akan kami kaji. Kalau sudah rampung akan kami serahkan ke gubernur untuk selanjutnya kami serahkan ke kabupaten kota,” katanya.