Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap tegas dalam menerapkan sejumlah aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Namun di sisi lain, apabila ASN ada yang harus ke luar daerah karena terpaksa, maka harus mendapatkan izin dari atasan.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menegaskan larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.
"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Bambang dalam konferensi persnya yang disiarkan langsung melalui akun Youtube BNPB, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Pecah Rekor! Kamis 30 April: Pasien Positif Corona Capai 10.118 Orang
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diikuti ASN semisal harus pergi ke luar daerah karena terpaksa. ASN itu harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang yang sebelumnya telah disetujui delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bambang menuturkan PPK setingkat Pemerintah Pusat itu sepeti menteri dan kalau untuk Pemerintah Daerah itu setingkat kepala daerah.
Kemudian ketentuan selanjutnya ialah soal hak cuti ASN. Dalam pandemi Covid-19, hak cuti ASN sangat dibatasi. Masih dalam surat edaran yang sama dinyatakan kalau ASN itu dilarang mengajukan cuti dan Badan Kepegawaian pun berhak untuk tidak memberikan cuti.
Di sisi lain, ada pengecualian bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit yang cukup parah atau keperluan penting. Keperluan penting ini juga harus jelas semisal ada bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
"Itu saja. Seperti cuti menikah tidak ada di dalam ketentuan ini," kata dia.
Baca Juga: TKA China Masuk RI saat Corona, ORI: Bukti Ego Sektoral Pejabat Masih Kuat
Dengan pembatasan ruang gerak ASN di tengah pandemi Covid-19 ini, KemenpanRB juga telah menyiapkan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan-aturan tersebut. Hukuman itu terbagi menjadi tiga yakni hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian ada hukuman sedang hingga berat seperti tidak bisa naik gaji ataupun golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat atau bahkan pangkatnya bisa diturunkan. Adapun hukuman yang lebih berat yakni turun pangkat satu tingkat selama tiga tahun, nonjob, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak aras permintaan sendiri.