KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada

Kamis, 30 April 2020 | 16:28 WIB
KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada
Kondisi terkini gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar Bantuan Sosial (Bansos) dalam penanganan virus corona, jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pilkada serentak 2020. Terkhusus KPK ingatkan kepada Pemda Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui teleconference seluruh pejabat Sumbar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut ada sekitar 14 wilayah di Sumatera Barat akan mengikuti pilkada serentak tahun ini.

Daerah tersebut diantaranya yakni, Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga: Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK

Kemudian, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ipi mengatakan bahwa anggaran Pemda Sumatera Barat dalam penanganan virus corona mencapai total Rp 1,2 triliun.

Maka itu, Bansos tersebut yang seharusnya digunakan untuk penanganan masyarakat yang terdampak virus corona, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Total mencapai Rp 1,2 triliun. Terdiri atas Rp 521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp 168,9 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi. Terbesar yaitu Rp 572 Miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat," kata Ipi, Kamis (30/4/2020).

Ipi menyebut dengan anggaran cukup besar tersebut, KPK pastikan melakukan pengawasan dan memonitoring dengan ketat, Bansos itu benar-benar harus sampai peruntukannya.

Baca Juga: DPR : KPK Harus Mampu Jaga Pemerintahan yang Sah

"Karenanya, KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan virus corona di Sumbar," tutup Ipi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI